|

Pelanggaran Pengelolaan Sampah, Terapkan Sanksi Adat

Share it

DESA adat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan menyusun awig-awig/pararem desa adat dalam menumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangan desa adat. Melaksanakan ketentuan awig-awig/pararem desa adat secara konsisten, dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan awig-awig/pararem desa adat.

Permasalahan sampah merupakan masalah klasik bagi masyarakat Bali. Budaya masyarakat yang konsumtif menyebabkan volume sampah kian hari kian bertambah. Sampah yang tidak dikelola dengan baik atau langsung dibuang ke lingkungan berpotensi mencemari berbagai sumber daya alam di sekitarnya seperti tanah, air, dan udara.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Jumat (19/3) siang saat menghadiri Forum Group Discusion (FGD) Penyusunan Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

FGD mengambil slogan “Desaku Bersih tanpa Mengotori Desa Lain”  menghadirkan tiga narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali Putu Anom Agustina, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali IGAK Jaya Seputra serta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja.

Dikatakan Gubernur Koster, kondisi alam Bali saat ini sudah sangat buruk, kualitas alam Bali menurun. Hal ini ungkapkan Gubernur Koster akibat selama ini tidak ada pola yang diberlakukan secara baku yang bisa dijalankan oleh masyarakat dengan kapasitas yang dimiliki. Sementara pembangunan terus bergerak, pengotoran lingkungan, pengotoran kawasan, danau, sungai, laut, sumber mata air semakin buruk dan kotor.

“Ini tidak sehat dan tidak baik untuk alam Bali. Karena lingkungan yang tidak sehat akan membuat kita menjadi terkena penularan penyakit. Dampak dari permasalahan sampah, yakni pertama, dari sisi lingkungan itu sendiri. Kedua, dampaknya terhadap sumber air karena orang buang sampah sembarangan,” terangnya.

Lebih lanjut, kerusakan alam Bali yang terus terjadi dan tanpa kendali akibat terjadi pembiaran.  Hal tersebut karena cara merespon kita yang salah, tidak membangun budaya yang baik dalam tata kelola penanganan sampah di masyarakat. Sehingga mengakibatkan alam Bali menjadi rusak. Untuk itu, permasalahan sampah di Bali harus segera menadapatkan penanganan yang baik.

Untuk mewujudkan alam Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, maka Gubernur Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Kemudian Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini diharapkan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, lanjutnya.

Bali juga telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Bali sebagai destinasi pariwisata dunia harus tampil dengan bersih, alam Bali harus bersih. namun kenyataannya bertolak belakang. Karena itu dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjaga keharmonisan alam Bali beserta isinya, harus dikelola dengan nilai-nilai kearifan lokal, dengan kebijakan yang tepat dan sistem atau regulasi yang benar. Pemerintah menggunakan regulasinya, untuk menjalankan satu kebijakan dalam membersihkan alam Bali. Saya minta semua pihak ikut mendukung kebijakan dan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam menjaga alam Bali ini,” ajaknya.

Gubernur berharap desa adat bersinergi dengan desa/kelurahan melakukan pengelolaan sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, membangun TPS 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/bank sampah, dan/atau TPA. *BTNewspaper/e


Share it

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *