Dilarang Merokok di Pesawat?
Jakarta, BTNp: MEROKOK dalam penerbangan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Peraturan yang diberlakukan mengadopsi tata aturan penanganan “unruly passenger” Protokol Montreal 2014. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok baik…
