Ditutup-selama-ppkm-darurat-dan-libur-iedul-adha

Penutupan Tempat Wisata

Share it

Objek, atraksi wisata ditutup sepanjang PPKM Darurat COVID-19 dan libur perayaan Iedul Adha

SURAT Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini efektif berlaku sampai 25 Juli 2021.

Beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi COVID-19 masing-masing.

“Dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H, sebagai usaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,”jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata maka dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Satgas meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media untuk dapat melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.

Surat Edaran Satgas Penanganan COVID No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Secara rinci, terkait mobilitas, Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat. Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi. Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Sebanyak 1038 Pos Penyekatan

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu. Ketentuan ini mulai diberlakukan tanggal 19 Juli setelah Surat Edaran keluar,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Surat Edaran ini juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha. Kegiatan peribadatan/keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. Optimalisasi Posko Desa/Kelurahan untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku. Pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik melalui pencatatan dan pelaporan.

“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerjasama yang baik kepada sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat, otoritas penyelenggara transportasi, maupun unsur masyarakat lainnya. Pastikan semua suportif dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap humanis, sopan santun tetap harus diutamakan,” tegas Wiku.

Sementara itu Kakorlantas sudah mendiridkan pos dan lokasi penyekatan dengan pola ring1, 2, 3 baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kecamatan. Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.Total penyekatan ada 1038 pos.*BTNewspaper/e


Share it

Similar Posts

  • “Trends Shaping” Pasar China pada Imlek 2025

    Share it

    Share itDenpasar, BTNp: BERDASARKAN analisis ForwardKeys, dari tanggal 13 Januari hingga 16 Februari, terjadi peningkatan +48% year on year perjalanan dari Tiongkok ke destinasi Asia lainnya. Malaysia, Singapura, dan UEA sebagai negara dengan kinerja terbaik, dengan pertumbuhan masing-masing sebesar +41%, +26%, dan +14% — dibandingkan dengan kinerja mereka pada tahun 2019. Sementara wisatawan Tiongkok ke…


    Share it
  • Alam Buleleng Sungguh Menakjubkan

    Share it

    Share itKABUPATEN Buleleng yang juga kerap disebut Bali Utara (Denbukit) memiliki potensi yang luar biasa dari segala aspek. Dari aspek kepariwisataan, Buleleng menyimpan sejuta keindahan secara alami dan segudang seni budaya unik, yang menarik untuk dinikmati. Buleleng dengan topografinya yang berbukit-bukit dengan hutannya yang  yangmenghijau lestari, melahirkan puluhan air terjun yang menakjubkan dan senantiasa mengundang…


    Share it
  • Sertifikat Vaksin Internasional

    Share it

    Share itDenpasar, BTNp: MENGANTISIPASI isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO,…


    Share it
  • Penguatan Perlindungan Anak dan Perempuan di Masa Pandemi

    Share it

    Share itPANDEMI COVID-19 yang berkepanjangan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, tak hanya berdampak pada sektor kesehatan, juga berimbas pada bidang lain seperti ekonomi, sosial hingga keamanan. Perempuan dan anak menjadi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian dan perlindungan. Kelompok perempuan dan anak juga kerap menjadi sasaran tindak kriminal.  “Berharap, Rakornas menghasilkan rumusan yang bermanfaat bagi…


    Share it
  • N219, Ikon Pengembangan Ekosistem Dirgantara Bali Utara

    Share it

    Share itBALI, BTNp: PESAWAT N219 PTDirgantara Indonesia (DI), tampil anggun di area static display Bali International Airshow (BIAs) 2024 sebagai ikon inisiatif pengembangan ekosistem kedirgantaraan di Bali Utara. Pesawat ini sedang dalam proses pengembangan menjadi versi amphibious untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Dalam pelaksanaannya PTDI juga mendorong lokalisasi produk dan optimalisasi kontribusi industri dirgantara nasional. Disampaikan…


    Share it
  • Sanur, Rumah Balinale

    Share it

    Share itSanur, BTNp:  BALI International Film Festival (Balinale) edisi ke-18, diagendakan 1–7 Juni 2025, di Sanur. Melalui kekuatan cerita dan kolaborasi budaya, Sanur bukan hanya menjadi tujuan wisata, tetapi juga sumber inspirasi dunia. Dan sudah selayaknya menjadi rumah penyelenggaraan Balinale. Demikian dijelaskan Deborah Gabinetti, Pendiri dan Direktur Festival atas keputusan strategis untuk berpindah ke Sanur….


    Share it

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *