Alur warga negara asing di terminal kedatangan bandara Ngurah Rai

Ke Bali, Belum Tersedia SOP Terintegrasi

Share it

DENPASAR, BTNp: KETUA Satgas PPKM — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)– Luhut B. Panjaitan, mengumumkan kebijakan pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021, diberlakukan sesuai dengan kesiapan otoritas bandara.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut belum diperoleh penjelasan resmi dari Satgas Daerah mau pun pemerintah Provinsi Bali hal kesiapan Bali membuka layanan penerbangan internasional.

Sementara sumber dari PT Angkasa Pura I, menyebutkan belum diterima instruksi secara resmi, meskipun koordinasi informal telah dilakukan secara intens. Mengakui sampai saat ini masih dipertanyakan kesiapan penggunaan aplikasi terpadu PeduliLindungi dan belum tersedianya SOP terintegrasi baik bagi penggunajasa maupun pemberi layanan.

Namun pihak pengelola bandara Ngurah Rai telah menyiagakan fasilitas yang dimiliki dalam melayani kedatangan pengguna angkutan udara antara lain tujuh conveyor belt dengan kapasitas lebih kurang 1.500 pax per jam, 20 bilik PCR Test, pemeriksaan KKP dengan kapasitas layanan lebih dari 480 pax perjam, 16 unit layanan imigrasi dengan kemampuan layanan tidak kurang dari 2000 pax per jam dan layanan Bea Cukai berkemampuan melayani 1.500 pax per jam.

Sementara untuk fasilitas hotel karantina terstandar KKP (khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri bervisa essensial atau traveler) sejumlah 35 hotel berkapasitas 8.074 kamar yang disiapkan untuk kamar karantina sejumlah 1.528 kamar. Satu hotel khusus untuk isolasi berkapasitas 70 kamar.

Sedang Dipersiapkan

Dalam virtual dialog yang diselenggara Kemenparekraft, industri dan para whole saler dari pasar Eropa, ASEAN, RRT, Korea dan Australia, sejumlah persoalan mengemuka. Dari persoalan digitalisasi dokumen perjalanan dan transparansi proses pengajuan ijin kunjungan ke Indonesia serta fasilitas SOP terintegrasi dalam satu portal. Sehingga memudahkan bagi calon pengunjung mendapatkan informasi yang diperlukan.

Pasar wisata ke depan menurut peserta virtual dialog mengutamakan kesehatan, keamanan perjalanan wisatanya, memilih melakukan perjalanan individual atau kelompok keluarga kecil, ke tempat- tempat yang memberi pengalaman baru.

“Kami sedang menyusun visitor guide book nya,” ungkap Ketua BPD PHRI Badung yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Badung, I Gst Rai Surya Wijaya.

Fakta lapangan yang dipertanyakan pasar tersebut mendapat tanggapan dari pihak Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Menurut KadisPar Bali, I Putu Astawa sedang disiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait. Sehingga dapat dilaksanakan dengan standar sama di semua lini. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata. Pasalnya Bandara Ngurah Rai hanya diperuntukkan bagi kedatangan warga negara asing pemegang visa essensial dan visa kunjungan wisata.

Astawa, meminta pihak imigrasi melakukan sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan pengajuan  visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali sehingga pihak-pihak terkait seperti anggota asosiasi biro perjalanan wisata, inbound tour operator, hotel, pengelola transportasi wisata anggota PAWIBA dan industri terkait dapat memberikan informasi yang jelas, transparan, terbuka.

Menurut Kabid  Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Prov. Bali, Rachmat, bahwa dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang bisa dipergunakan untuk pariwisata.

Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease  2019 dan Pemulihan Ekonomi nasional , Bali menjadi salah satu tempat pemeriksaaniImigrasi yang dibuka.

Dalam dialog Selasa Pariwisata, Rachmat juga memaparkan, selama pandemi COVID-19 pemerintah mencabut kebijakan Visa on Arrival dan bebas visa. Diberlakukan e-visa secara online dengan persyaratan khusus. Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia baik perorangan atau perusahaan. Imigrasi juga menetapkan sejumlah persyaratan dan sanksi bagi penjamin WNA yang masuk ke Indonesia. *BTNewspaper


Share it

Similar Posts

  • Rakerda I, DPD ASITA Bali Periode 2021- 2026

    Share it

    Share it“Togetherness in Supporting Sustainable Tourism” DENPASAR, BTNp: TEMA “togetherness in supporting sustainable tourism” sangat relevan sebagai perwujudan asosiasi yang kuat, kekinian dan bersinergi dalam menggerakkan perekonomian, menjaga budaya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bali melalui sektor pariwisata. ASITA Bali, selaku asosiasi biro perjalanan wisata optimis mampu mencapai target kunjungan 4, 5 juta wisatawan ke…


    Share it
  • Kunjungan Silaturahmi

    Share it

    Share itMEMPERKUAT jaringan kerjasama hal promosi kepariwisataan daerah, Plt Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Maria Parinussa, ST, melakukan kunjungan ke dapur Redaksi Media Kepariwisataan Bali Travel Newspaper. Didampingi Gde Tegar Suardana, Plt Kabid Pemasaran Dispar Buleleng, pada hari Selasa, 9 Maret 2021 diterima Pimpinan Redaksi Bali Travel Newspaper I Gst Ngurah Wisnu Wardana…


    Share it
  • Libur Lebaran di DTW Tanah Lot

    Share it

    Share itTabanan, BTNp: LIBUR Lebaran 2022, libur panjang yang sangat mengesankan bagi seiisi dunia. Pasalnya telah dua kali masa libur Lebaran tidak dapat dilaksanakan lazimnya perayaan hari besar akibat pandemi COVID-19. Tidak hanya terminal- terminal keberangkatan transportasi mudik yang dipadati calon penumpang. Objek- objek wisata pun menghadapi kenaikan kunjungan wisatawan. Kenaikan angka kunjungan ke destinasi…


    Share it
  • |

    Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret

    Share it

    Share itPEMERINTAH melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Namun masih ada 7 persen masyarakat Indonesia yang nekat mudik. “7 persen dari jumlah penduduk kita itu…


    Share it
  • FCC Usaha Buka Border Internasional, Kapan?

    Share it

    Share itJIKA mengkaji data, angka terkonfirmasi dan sembuh penderita COVID-19, angka perawatan dan kematian. Mengapa kita tidak buka saja “border” kita? Sehingga perekonomian Bali tidak makin terpuruk? Demikian salah satu isu yang mengemuka dalam dalam acara webinar SAKIRA (Saatnya Kita Bicara) yang diselenggarakan oleh ASITA 71 Bali dengan tema “Kapan Bali Buka Border?” Menanggapi hal tersebut…


    Share it
  • Penutupan Tempat Wisata

    Share it

    Share itSURAT Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini efektif berlaku sampai 25 Juli 2021. Beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas…


    Share it

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *