Wisata Lokal Harus dengan Protokol Kesehatan

PEMERINTAH secara tegas melarang mudik bagi masyarakat saat libur Lebaran 2021. Larangan mudik diberlakukan guna mencegah penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 di tanah air. Berkaitan dengan hal tersebut Menparekraf Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, kantor Kemenparekraf, Jakarta, mengatakan untuk mengisi waktu liburan masyarakat saat mudik dilarang, maka wisata lokal diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat.
Terkait wisata lokal lanjut Sandiaga Uno, Kemenparekraf memastikan wisata-wisata lokal harus siap menerapkan protokol yang ketat dan disiplin. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penerapan PPKM skala mikro dengan baik, seperti membatasi kapasitas wisatawan hingga jam operasional destinasi, hal itu untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat karena tidak melakukan mudik saat lebaran 2021.
“Kita perlu antisipasi masyarakat saat menghabiskan waktu libur lebaran. Keputusan akhir berada di ranah pemerintah daerah dan Satgas COVID setempat, jika terjadi peningkatan jumlah COVID-19 di daerah tersebut, keputusan untuk menutup destinasi wisata ada di tangan daerah setempat,” ujarnya.
Selain itu, Menparekraf Sandiaga Uno juga menanggapi jika rencana penerapan TCA di Bali pada Juni-Juli 2021 masih berjalan sesuai rencana. Pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi serta mendorong akselerasi vaksinasi di Bali yang ditargetkan 2 juta masyarakat Bali telah menjalani vaksinasi COVID-19 pada pertengahan 2021.
“Sesuai arahan Presiden, Bali mendapat prioritas vaksinasi lantaran Bali sangat tergantung pada sektor pariwisata. Vaksinasi yang dilakukan di Bali sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan di destinasi paling favorit, ” katanya. *BTNewspaper/248/e
