konter imigrasi di TPI Ngurah Rai

16 Counter VOA Khusus Wisata di TPI Ngurah Rai

Share it

Mangupura, BTNp: BANDARA Internasional I Gst Ngurah Rai menjadi pintu masuk bagi PPLN dengan fasilitas visa on arrival (VOA) khusus wisata.  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mempersiapkan 16 counter, masing-masing dilayani dua petugas  pemeriksa keimigrasian dengan kemampuan 32 penumpang per menit. Untuk melayani wisatawan dari 23 negara yang ke Bali menggunakan fasilitas visa on arrival (VOA) khusus wisata

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi warga negara dari 23 Negara. Berlaku per 7 Maret  untuk warga negara dari Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang , Jerman , Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

Warga dari  23 negara tersebut diberikan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata melalui pintu  masuk TPI Ngurah Rai dan dapat keluar wilayah Indonesia –usai berwisata –melalui TPI lain di luar Bali.

Pada penerbangan pertama yang mendarat hari ini (7/03) di Bandara I Gusti Internasional I Gusti Ngurah Rai, seorang penumpang warga negara Australia menggunakan VOA dari total 176 penumpang. Untuk pembayaran bea PNBP-visa Kanwil KumHAM Bali bekerjasama dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Demikian dijelaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk usai meninjau layanan keimigrasian di TPI Ngurah Rai.

Lebih jauh dijelaskan, persyaratan mendapatkan VOA khusus wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen sesuai ketetapan Satuan Tugas COVID-19. Tarif PNBP untuk VOA khusus wisata — Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019– sebesar Rp 500.000.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata berlaku  30 (tiga puluh) hari, dapat diperpanjang satu (1) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan. *BTNewspaper


Share it

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *