SE Gubernur Bali Nomor 04, Selasa Hari Ber Endek di Bali

GUBERNUR Bali mengeluarkan SE Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, selain untuk membangkitkan kinerja perekonomian produk wastra Bali. Juga melestarikan nilai tradisi budidaya bahan baku utama kain khas Bali dari kapas, pewarna mau pun tehnik mengerjakan nya.
Pada pertemuan Selasa Anggara Pon Ukir (16/2) di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gubernur Koster minta para pegawai pemerintah pusat daerah dan perbankan berempati bantu UMKM tenun endek Bali. Mereka yang lebih dari 100.000 orang jumlahnya, agar memiliki empati menyisihkan gajinya untuk membantu perajin tenun endek Bali yang sedang terdampak ekonominya di masa pandemi COVID-19.
“Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, dimana 11. 000 ribu sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak. Saya minta instansi vertikal, bupati/walikota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar mereka menggunakan kain tenun endek Bali yang diproduksi di pulau Dewata. Sehingga industri kecil menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi COVID-19. Kemudian secara serentak menggunakan pakaian busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali mulai hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir, tanggal 23 Pebruari 2021 mendatang,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Dijelaskan kain tenun endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementrian Hukum dan HAM RI. Kemudian warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia, setelah dilakukan kerjasama Permerintah Provinsi dengan Christian Dior, dalam penggunaan kain tenun endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas tahun 2021.
“Dalam kerjasama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik rumah mode kelas dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan tenun endek Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali. Momentum tersebut saya manfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar instansi pemerintah dan vertikal, perguruan tinggi, bupati/walikota, pegawai perangkat daerah, BUMN hingga BUMD agar menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap hari Selasa,” jelasnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 adalah hal yang ditunggu-tunggu agar UMKM di Bali terus mengalami peningkatan penjualan di masa Pandemi COVID-19.
“Saya bangga terus pakai endek. Untuk itu semua perbankan kita minta support, termasuk perbankan swasta di Bali juga kami ajak untuk menggunakan kain tenun endek Bali ini,” tegasnya. *BTNewspaper/e/rls
