Arak-Brem-Sophia-miras-tradisional-nusantara

Jepang punya Sake, Bali punya Arak, NTT punya Sophia

Share it

Outlet minuman tradisional Bali di terminal keberangkatan internasional Ngurah Rai @btndwiyan

PERATURAN Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disambut baik masyarakat UMKM di sejumlah provinsi terkait. Namun mendapat penolakan oleh sejumlah kalangan.

 “Hadirnya Perpres ini, untuk memperkuat regulasi kami di daerah, sekaligus untuk menata, memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat,” demikian kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat menjadi narasumber nasional dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3) dengan tema ‘Polemik Perpres Penanaman Modal Soal Miras’.

Dengan tegas Gubernur Bali menjelaskan bahwa alam Bali dianugerahi pohon kelapa, enau/aren (jaka— bahasa Bali), dan rontal/siwalan (ental—bahasa Bali). Secara tradisional dapat menghasilkan “tuak” , pada proses selanjutnya menghasilkan produk gula, bisa gula batok—bentukannya seperti tempurung kelapa–, dapat berupa gula semut (brown sugar). Masyarakat dengan keahliannya juga dapat memproses nira kelapa, aren, rontal menjadi “arak” dan menjadi ladang ekonomi secara turun menurun.

“Ketika Jepang punya Sake, Korea punya Soju, negara lain punya Wiskey. Masyarakat nusantara juga punya kearifan lokal, yang menurut saya kualitasnya tidak kalah saing,”tegas Koster.

Sementara, Biro Humas Pemprov NTT, Marius Ardu Jelamu mengatakan minuman lokal ini berkaitan erat dengan budaya dan berasal dari pohon enau, rontal, aren.

“Nenek moyang kami, sejak dari dulu menjadikan pohon ini sebagai cikal bakal minuman Sophia yang memiliki kemiripan dengan di Bali. Dengan dikeluarkannya Perpres, maka kita bisa mengendalikan kualitas alkohol pada minuman tersebut,” tegas Marius Ardu Jelamu.

Masyarakat Bali, sebelum berkebun mereka minum, mau tidur juga minum dengan takaran satu sloki atau setengah sloki. Dengan porsi tersebut, tubuh menjadi sehat, yang tidak boleh itu mengkonsumsi secara bebas dan memperdagangkan secara bebas, sehingga mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat. Dengan hadirnya Perpres ini membuka pelaku industri kecil

menengah (IKM) di masyarakat. Pemprov Bali, mengiginkan masyarakat dari hulu sampai di hilir dapat memanfaatkannya, dan menjadi salah satu upaya memperkuat kearifan lokal bernilai ekonomi yang dilakukan pelaku budaya tradisi di Nusantara.

“Tetua kami di Bali menjadikan Arak sebagai minuman yang menyehatkan kehidupannya dengan mengkonsumsi secara terbatas, bukan untuk mabuk,” tegas Gubernur Bali.

Hanya 8 Persen Produk Lokal

Dengan peraturan tersebut, Gubernur Bali melihat dibukanya peluang kesetaraan perlakukan terhadap pelaku industri, khususnya disektor pariwisata. Bali sebagai destinasi wisata, kebutuhan mirasnya cukup tinggi bagi wisatawan. Dalam kondisi kepariwisataan normal tercatat 92 persen minuman beralkohol yang beredar di Bali adalah produk import, dan hanya 8 persen yang diproduksi di masyarakat lokal Bali.

“Kan ngak benar ini, kemudian nilainya Rp 7 triliun dari bea cukainya saja, belum lagi segi omsetnya. Jadi untuk menghindari praktek ilegal yang mensusahkan masyarakat. Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah untuk menata, bukan membolehkan secara bebas. Apalagi arak dan brem di Bali dipakai juga untuk sarana upakara keagamaan dan kesehatan masyarakat,” jelas Gubernur Bali, mengingatkan adanya koprasi khusus penyedia minuman khas Bali. Bali juga telah memiliki Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Selain Gubernur Bali, Wayan Koster menjadi narasumber, tercatat dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV ini, menghadirkan Ketua PBNU, Marsudi Syuhud, dan Peneliti Senior Indef, Enny Sri Hartati. * BTNewspaper/e/rls


Share it

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *