Sanksi Hukum dan “Political-will” Pemerintah

SaKiRa 2023: Sanksi Hukum dan “Political-will” Pemerintah

Share it

Denpasar, BTNp: CARUT-marut kepariwisataan di Bali, tidak hanya mempengaruhi kinerja perekonomian daerah. Juga menumbuhkan situasi dan kondisi kurang aman, nyaman secara psikologis, sosial dan berbudaya baik oleh masyarakat Bali maupun pengunjung pulau Bali — wisatawan, investor, pengusaha, akademisi, pelajar, pelaku budaya —.

Pasca pademi COVID-19 pemerintah pusat dan daerah berjibaku menyusun dan memberlakukan aturan- aturan baru untuk mengendalikan ketidak stabilan keadaan dan mengamankan warganya. Khusus untuk di Bali, asosiasi kepariwisataan melakukan pembenahan tatakelola keorganisasian dan meningkatkan sinergitas antar asosiasi. Serta menjawab tantangan dan keterbukaan peluang dari pemerintah melalui pembaruan yang dilakukan. Untuk itu, pada acara SakiRa –Saatnya Kita Bicara—DPD ASITA Bali yang diselenggarakan di Grand Shanti Hotel, Denpasar Jumat, 24 November, membahas “issue” pemajuan pariwisata berkualitas di Bali.

“Dengan harapan anggota mampu memberikan pelayanan terbaik bagi klien nya. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan wisatawan berkualitas di Bali,” ungkap Ketua DPD ASITA Bali, Putu Winastra, S.Sos.

Hadir sebagai pembicara pada acara SaKiRa 2023 tersebut Kakanwil DirJen Pajak Prov. Bali, Nurbaeti Munaroh, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali, Kombes Pol Harri S Nugraha, SH, MM, Airport Operation & Service Senior Manager PT Angkasa Pura 1 Ngurah Rai Airport, Herru Widiatmo, KaSie Izin Tinggal & Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar, Warlan Wariso, SH,MH dan KaDiv Sistem Pembayaran, Pengelolaan Rupiah & Manajemen Intern BI Perwakilan Bali, Agus Sestyo Widjajati.

Memajukan pariwisata Bali yang berkualitas, pihak Angkasa Pura 1 Ngurah Rai melakukan sinergi dan optimalisasi layanan bandara. Saat ini manajemen AP I Ngurah Rai, kata Airport Operation & Service Senior Manager PT Angkasa Pura I, Ngurah Rai Airport, Herru Widiatmo sedang dalam proses pengajuan penataan fasilitas layanan baik di terminal internasional mau pun domestik. Dengan target fasilitas bandara Ngurah Rai mampu menampung pergerakan penumpang 32 juta pergerakan pertahun. Pergerakan penumpang tahun 2023 diperkirakan mencapai angka 21 juta dan ditahun 2024 pertumbuhan kemampuan mencapai 24 juta pergerakan penumpang domestik maupun internasional.

Ditahun 2023 sampai bulan Oktober bandara Ngurah Rai melayani pergerakan 17.769.651 penumpang  pengguna layanan 113.277 flight rute internasional mau pun domestik. Periode sama (Januari- Oktober) tahun 2022, bandara Ngurah Rai hanya melayani pergerakan penumpang 9.568.253 penumpang pengguna 66.758 flight rute domestik mau pun internasional.

Sebagai pengelola bandara di tujuan wisata, kata Herru ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu: pemberlakuan bea pelestarian budaya senilai Rp 150 ribu per wisman, pembangunan LRT rute bandara – Canggu, potensi connecting flight dan potensi bandara Ngurah Rai beroperasi 24 jam penuh, permintaan airline baru dan pembukaan rute baru ke bandara I Gusti Ngurah Rai.

Permintaan airline baru dan pembukaan rute baru

Airport Operation & Service Senior Manager PT Angkasa Pura I, Ngurah Rai Airport, juga mengingatkan bahwa PT AP I Ngurah Rai hanya menyediakan fasilitas dan menerima “titipan” tugas dari beberapa penyelenggara negara. Misal, menyediakan fasilitas layanan fast track. Ruang, alur penumpang diatur AP I, namun system dan yang mengoperasikannya bukan kewenangan PT Angkasa Pura.

Wajib Pajak

Menurut KakanWil Dirjen Pajak Bali, Nurbaeti Munaroh, pajak dan kunjungan wisata di Bali memiliki kaitan erat. Sampai dengan Oktober 2023, ada tiga (3) sektor dengan kontribusi terbesar di  Kanwil DJP Bali yaitu sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 19,71%, disusul dengan sektor aktivitas keuangan dan asuransi sebesar 16,13%, dan penyediaan akomodasi dan penyediaan makan- minum sebesar 11,64%. Pertumbuhan tertinggi  pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan- minum sebesar 157,84%, bagian sektor pariwisata dan pendukungnya.

Dalam catatan pihak pajak, tahun 2019 sampai dengan 2023, ada lima (5) sektor/lapangan usaha dengan pertumbuhan yang cukup tinggi, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan- minum, aktivitas penyewaaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, real estate, angkutan dan pergudangan, serta aktivitas keuangan dan asuransi.

Untuk keberlanjutan pariwisata berkualitas di Bali, jelas Nurbaeti pemerintah tidak hanya melihat potensi pendapatan negara dari pajak pengusaha warga negara Indonesia. Ke depan masyarakat dan pemerintah selayaknya mempertimbangkan penerapan sejumlah aturan investasi dan izin tinggal terbaru bagi warga negara asing di wilayah Bali. Dengan alasan memperkuat perekonomian dan menjaga kedaulatan negara dikeluarkan kebijakan golden visa. Bagi Dirjen Pajak, kebijakan golden visa adalah potensi pendapatan negara yang signifikan, tantanganya pun sangat besar.

“Lihat saja praktik villa bodong, investor illegal atau pekerja illegal di lapangan,” ujarnya lebih lanjut.

Seperti diketahui fasilitas golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian  izin tinggal  jangka waktu  5 (lima) s.d 10 tahun     dalam  rangka  mendukung  perekonomian  nasional.

Diberikan  kepada warga negara asing dalam rangka bekerja; dan/atau tidak dalam rangka bekerja, sebagai tenaga ahli; pekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta ZEE Indonesia; penanaman modal asing, yang melibatkan orang asing, sebagai rohaniwan; penelitian ilmiah; mengikuti pendidikan; penyatuan keluarga; repatriasi; rumah kedua; menjalani pengobatan atau kemudahan bekerja sambil berlibur (nomad).

“Yang pasti pemegang golden visa adalah wajib pajak, sesuai aturan kepemilikan” tegas Nurbaeti.

Kebocoran devisa melalui bisnis illegal kepariwisataan dan issue nominee, patut ditangani dengan bijak dan tegas. Hal praktik nominee diakui peserta SaKiRa, sudah lazim dan menjadi rahasia umum di Bali.

Penggunaan nama orang lokal, menjadi modus WNA dalam mengakuisisi property di Bali. Selanjutnya asset tersebut dikapitalisasi sesuai dengan keinginan WNA bersangkutan, bebas bayar pajak. Asset menjadi komoditas, diperjualbelikan dalam bentuk saham di LN, sehingga makin lengkap potensi penerimaan negara yang “menguap” karena praktik ini, papar Nurbaeti.

Rambu- rambu perlindungan kedaulatan negara pada dasarnya telah diatur negara contoh dikeluarkannya Peraturan   di     ATR/BPN yang menyebutkan orang asing dapat membeli     rumah tapak atau rumah susun dengan nilai minimal … ( tercantum dalam Kepmen ATR/BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang  Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Orang Asing). Sementara dalam peraturan    di imigrasi property yang dapat dijadikan jaminan keimigrasian oleh orang asing adalah apartemen/rumah susun dengan nilai minimal USD 1.000.000, kurang lebih 15   M  (Permenkumham No.22 Tahun 2023– Red), jelas KaSie Izin Tinggal & Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar, Warlan Wariso, SH, MH.

Wajib Rupiah

Mendukung sektor pariwisata, anggota ASITA tidak hanya wajib pajak, juga wajib menggunakan uang Rupiah dalam transaksi bisnis. Pihak Bank Indonesia mengingatkan kembali UU No.7 Tahun 2011, pengaturan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI dan sanksi bagi yang melanggar.

Pengusaha wajib pajak

 

Pasal33 ayat 1 UU No.7 Tahun 2011 menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus di penuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bank Indonesia, jelas Agus Sestyo Widjajati, KaDiv Sistem Pembayaran, Pengelolaan Rupiah & Manajemen Intern BI Perwakilan Bali, melakukan inovasi kebijakan system pembayaran. Konsisten berionovasi mewujudkan system pembayaran yang CeMuMuAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Handal). Inovasi baru Bank Indonesia dalam system pembayaran yakni dengan adanya QRIS. QRIS hadir sebagai gamechanger pembayaran digital transaksi keuangan tidak hanya didalam negeri tetapi juga crossborder khususnya di kawasan ASEAN.

Sampai November ini, QRIS dapat digunakan di Singapura, Malaysia dan Thailand, jelas Agus.

Berkaitan dengan pasar RRT (China) dengan Wichat dan Allypaynya, papar Agus lebih jauh ditetapkan kewajiban bekerjasama dengan bank lokal dalam hal ini BRI.

Politicalwill

Bali sebagai ikon kepariwisataan Indonesia menurut Kombes Pol Harri S Nugraha, SH, MM,   Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali, tidak hanya berhadapan dengan etika kepariwisataan global. Juga berhadapan dengan kearifan lokal dan produk ikutannya. Tupoksi kepolisian dalam kepariwisataan tidak hanya berdasarkan pada UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, KepPres RI No.63 Tahun 2004, tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, UU RI No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kepolisian juga berpedoman pada Perda Bali No.5 Tahun 2020 tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali dan Perda Bali No.1 Tahun 2010 tentang Usaha Perjalanan Wisata.

Kendala yang dihadapi dilapangan antara lain tidak adanya sanksi bagi usaha pariwisata yang tidak memenuhi standar, yang tidak berijin. Tidak ada aturan dilengkapi system monitoring yang komprehensif untuk mencegah praktik illegal dalam tata niaga kepariwisataan. Contoh tidak ada sanksi jelas bagi pelanggaran terhadap pasal 11 ayat 3 Perda Bali No.5 Tahun 2020.

Para peserta dan narasumber SaKiRa 2023 DPD ASITA Bali, sepakat bahwa untuk mengatasi sengkarut tata kelola jasa kepariwisataan di Bali diperlukan sanksi hukum dalam setiap pelanggaran aturan yang ada dan politicalwill Pemerintah Daerah. *BTNewspaper


Share it

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *