SaKiRa DPD ASITA Bali: Dulu Jaya, Kini Terlupakan
DENPASAR, BTNp: IBARAT tembang, pilihan judul kinerja kepariwisataan Bali saat ini mengalun nada, “Bali sedang tidak baik- baik saja, Bali Over Tourism, Bali banyak kutipan?” Meminggirkan citra “Bali pulau sampah : Bali pulau seribu pura”. Yang pasti dan jelas ajang SaKiRa—Saatnya Kita Bicara— DPD ASITA Bali, Senin, 4 Maret di Sanur, membahasnya dengan mengambil tema: “ASITA dan DTW: Dulu Jaya, Kini Terlupakan”.
Pengambilan tema bukan tanpa alasan, jika di era tahun 80-an s.d 2005, peran serta ASITA dalam penentuan kebijakan kepariwisata di Indonesia sangat diperhitungkan. Dalam diplomasi internasional, ASITA dilibatkan secara aktif. Perkembangan jaman dan pergeseran perilaku bisnis, mengharuskan ASITA kembali meredefinisi eksistensinya. Pun dalam sinergitas, kolaborasi dengan stake holder terkait dalam ekosistem bisnis perjalanan, baik untuk leisure, bisnis maupun ibadah.
Dipandu anggota ASITA Nyoman Astama, arena diskusi menghadir pejabat berwenang di Disparda Bali, Disparda Kabupaten/Kota se Bali, sejumlah pengelola destinasi wisata selain PUTRI (Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia) DPD Bali sebagai asosiasi.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPD ASITA Bali, Putu Winastra, S.Sos mengatakan asosiasi perlu melakukan sosialisasi dan mengkaji ulang kesepahaman antar stake holder akan keberadaan ASITA. Payung hukum DPD ASITA Bali antara lain: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Sebagai asosiasi tugas pokok ASITA melayani dan melindungi kepentingan anggota, memberikan bimbingan, arahan dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kemampuan. Memberikan masukan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan dLM menyusun kebijakan dan program kepariwisataan. Memberikan dukungan dalam pemberdayaan dan pengembangan kemampuan profesionalisme anggota. Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam melakukan kegiatan usaha secara profesional agar anggota terhindar dari praktek usaha yang dapat merugikan dan menjadi mediator anggota dengan para pihak pemangku kepentingan usaha kepariwisataan.
Saat ini di Bali ada 455 full member DPD ASITA Bali, terdata 322 members aktif, 13 associate members, 90% Inbound Tour Operators, 10% Outbound, 76% usaha lokal, 20% nasional, 4% asing, sebelum pandemi menyerap tenanga kerja sebanyak 4.345 pekerja. Anggota terbagi dalam komite pasar Eropa, ASEAN, Middle East, Amerika, Pasar Australia & New Zealand. Komite pasar khusus Tiongkok/Taiwan, pasar India, komite Cruise, komite special interest, pasar Domestik, pasar Rusia dan komite Outbound
Menurut UU No. 10 tahun 2009, usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Sebagai duta promosi destinasi Bali dan Indonesia dan secara rutin melakukan kunjungan ke berbagai DTW sekaligus memberikan masukan agar DTW tersebut mempunyai daya saing.
Sebagai duta promosi ASITA menyelenggaraan BBTF –tahun 2024 menjadi tahun ke 10—, Table Top, Roadshow, Fam Trip. Program edukasi : tourism talk (SAKIRA), program social, budaya dan lingkungan diselenggarakan Asita Care (Beach Clean Up, Mangrove Planting), product up-date : support sustainable tourism (Desa Wisata & Wellness).
Sebagai BPW, anggota ASITA mendapat bisnis bernilai ekonomi sewajarnya usaha jasa. Kewajiban BPW/ASITA mempromosikan produk destinasi yang ada dalam paket wisatanya.
“Kewajiban pemerintah adalah mempromosikan destinasi. Karena pemerintah mengenakan retribusi, pajak, termasuk tourist levy,” papar Ketua DPD ASITA Bali.
Lebih lanjut ditegaskan jika ada kebijakan-kebijakan hal biro perjalanan wisata, ASITA dikutsertakan dalam pembicaraan sejak awal. Sehingga ada kesamaan pemahaman antara hak dan kewajiban masing- masing stake holder yang terlibat. Sehingga tidak terjadi “gesekan’ saat terjadi perubahan tata kelola DTW, kenaikan retribusi atau diberlakukannya kebijakan baru yang berpengaruh signifikan terhadap produk paket wisata.
ASITA dan anggotanya tidak “anti” kenaikan retribusi atau kutipan pajak lainnya, sepanjang kebijakan tersebut disosialisasikan secara terbuka dan memiliki tenggat waktu, bukan keputusan last minute. Pasalnya, wisatawan yang bertanggungjawab dan pendukung sustainable tourism merencakan perjalanan minimal 6 bulan sebelum masa berlibur. Sementara kontrak kerjasama B to B, ditetapkan tahunan. Oleh karenanya, anggota ASITA meminta semua pihak terkait mempertimbangkan periode penetapan kontrak bisnis dalam ekosistem pariwisata.
ASITA menyadari ada tumpang tindih aturan hukum di level Provinsi dan Kabupaten, dalam ekosistem kepariwisataan yang menjadi korban adalah BPW—anggota resmi ASITA dengan kewajiban hukumnya.
Diera digitalisasi dalam ekosistem pariwisata, anggota ASITA meminta stake hoder berwenang menyediakan fasilitas hot-line pusat informasi dan penanganan complaint, system cashless disemua destinasi –khususnya destinasi yang dikelola pemerintah—. Serta standarisasi pelayanan di DTW.
“Bali ditata sebagai destinasi berkualitas. Jika pelayaan tidak berkualitas, kapan kita bisa mencapai tujuan,” ungkap Winastra.
Kadisparda Bali Cokorde Pemayun juga mengakui terdistribusinya kunjungan wisatawan berkualitas ke DTW karena menggunakan BPW/Travel agent. Promosi DTW secara tidak langsung dilakukan ASITA dalam rangka menarik jumlah kunjungan wisatawan; Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke DTW, meningkatkan pendapatan Pemda setempat; Kehadiran wisatawan oleh BPW selayaknya menginspirasi pengelola DTW untuk senantiasa berbenah dan meningkatkan mutu/kualitas DTW. Kehadiran wisatawan –yang dilayani BPW anggota ASITA– , meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar DTW, mengembangkan wawasan masyarakat lokal dan melestarikan adat, tradisi dan budaya lokal di sekitar DTW.
Legalitas
Apakah dengan fungsi, tugas dan kewajiban hukum tersebut anggota ASITA mendapat perlakuan khusus di DTW?
Menilik eksistensi ASITA selaku tailor made paket wisata dan Perda tata Kelola kepariwisataan Bali, Ketua DPD PUTRI Bali I Gst Ayu Agung Inda Trimafo Yudha sepakat untuk berkolaborasi lebih erat. PUTRI secara organisatoris, tegas Ketua DPD Bali meminta stake holder kepariwisataan Bali memahami fungsi tugas dan kewajiban secara hukum masing- masing komponen kepariwisataan Bali. Legalitas keanggotaan menjadi salah satu kunci dilakukannya kerjasama. Jika ada “masalah” lebih mudah dan cepat mendapatkan solusi, sehingga tidak menganggu kinerja kepariwisataan.
PUTRI meminta semua pihak mengutamakan setiap kerjasama dengan pengelola objek, DTW yang sudah terdaftar di PUTRI, mengikuti SoP yang telah ditetapkan dan berinovasi bersama-sama memberikan kenyamanan, keamanan bagi wisatawan. Pada SaKiRa Senin 4 Maret 2024 di Artotel Sanur, juga dipaparkan kekinian pengelolaan DTW Pura Besakih dan DTW Pura Uluwatu. *BTNewspaper
