Waspada Penyebaran Flu Burung ke Manusia
JAKARTA, BTNp: ORGANISASI Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan di Amerika, Eropa, dan Asia terutama di China dan Jepang sedang mewabah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b.
Berdasarkan hasil Risk Assessment Virus Influenza A (H5N1) clade 2,3,4,4b yang dilakukan WHO menyatakan saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah dan tidak ada laporan penularan dari manusia ke manusia secara berkelanjutan.
Namun demikian terdapat peningkatan perpindahan (spill over) virus H5N1 clade 2.3.4.4b dari burung liar ke beberapa spesies mamalia di berbagai negara di Eropa dan Amerika Utara, dimana terdapat prevalensi virus yang tinggi pada populasi unggas di wilayah tersebut.
Pekan ini Kamboja melaporkan seorang gadis usia 15 tahun meninggal akibat flu burung setelah mendapat perawatan lanjutan selama tiga hari di rumah sakit negeri Kamboja.
Selain itu Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) memperingatkan bahwa akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia dapat menjadi petunjuk bahwa virus ini memiliki kecenderungan untuk menjadi infeksi zoonosis, yang berarti berpotensi menyebar ke manusia.
Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian No. 16183/PK.320/F/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 yang menyebutkan adanya kenaikan wabah HPAI H5N1 clade 2.3.4.4b dan clade 2.3.2.1c di dunia serta telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4b melalui uji PCR dan sekuencing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan situasi tersebut pemerintah dan seluruh jajaran melakukan kewaspadaan terhadap kemungkinan KLB Avian Influenza (Flu Burung) pada manusia yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung pada manusia. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek Flu Burung. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakkan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam kewaspadaan Flu Burung di wilayahnya.
Upaya dimaksud antara lain, menghimbau masyarakat agar selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Kewaspadaan
Melalui SE Direktur Jenderal P2P (KemenKes) Nomor : PV.03.01/C/ /2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b, pemerintah menetapkan Kantor Kesehatan Pelabuhan melaksanakan peningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri penumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara.
Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada diwilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
SE yang dikeluarkan Direktur Jenderal P2P, juga menegaskan setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung, Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat. *BTNewspaper
