Pastikan Korban Laka Bukan “Tamu” Anggota ASITA Bali

Pastikan Korban Laka Bukan “Tamu” Anggota ASITA Bali

Share it

DENPASAR, BTNp: BERDASARKAN laporan kejadian laka lantas di Wilayah Hukum Polres Buleleng Polsek  Sukasada —LP/A/       / XI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES BULELENG/POLDA BALI—  pada hari Jumat , 14 November 2025, pukul.04.30 wita, mengakibatkan lima orang meninggal dunia, delapan lainnya mengalami luka-luka, bukan tamu yang dihandel anggota DPD ASITA Bali.

“Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang tata kelola industri pariwisata, khususnya travel agent. Kami prihatin dengan kejadian ini,” tegas Ketua DPD ASITA Bali I Putu Winastra, S.AB., M.A.P, perihal kecelakaan tunggal minibus Toyota Hiace Nopol N 7605 TA, mengangkut 13 warga negara asing (RRT berdasarkan paspor).

Penjelasan pihak kepolisian dan penelusuran yang dilakukan Komite Pasar Tiongkok DPD ASITA Bali menjadi penguat untuk mendesak pemerintah, mencantumkan ketentuan bahwa tour operator atau travel agent berbasis di luar negeri berkewajiban berpartner dengan travel agent lokal yang legal, baik travel agent konvensional mau pun on-line.

Seperti diketahui pemerintah Bali telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Kepariwisataan di Bali. Dan dalam proses penyusunan peraturan daerah penyempurnaan Perda yang telah berlaku. Diharapkan klausul “wajib” bermitra dengan perusahaan lokal dapat dipertimbangkan dalam perda baru.

Keabsahan hukum badan usaha adalah bagian dari industri jasa pariwisata bertanggungjawab untuk menuju pariwisata berkelanjutan. ***


Share it

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *