Griya Santrian dapatkan Sertifikasi CHSE

GRIYA Santrian Beach Resort & Spa berhasil mendapatkan sertifikasi resmi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) dari Dinas Pariwisata Kota Denpasar, sedangkan sertifikasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang dalam proses penyelesaian.
“Sertifikasi ini merupakan bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi standar protokol kesehatan, kebersihan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Hal ini juga merupakan bentuk dari komitmen Griya Santrian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan higienis untuk para tamu dan karyawannya, serta untuk menyediakan pengalaman menginap yang bebas dari rasa khawatir,” tutur IB Sidharta Putra, General Manager Griya Santrian.
Ia melanjutkan, sertifikasi CHSE ini didapatkan setelah audit menyeluruh dimana tim auditor independen meninjau dan memeriksa secara langsung seluruh protokol kebersihan dan kehigienisan yang diterapkan oleh hotel.
Aspek-aspek yang diperiksa termasuk ketersediaan dan penerapan SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk kebersihan, kesehatan, dan keselamatan karyawan, tamu, supplier, vendor, kontraktor, serta pihak lain yang beraktivitas di hotel.
Daftar penerapan tatanan kehidupan era baru di bidang usaha pariwisata kota Denpasar di Griya Santrian, dengan ketersediaan fasilitas selengkapnya sebagai berikut:
1 Tempat mencuci tangan dengan perlengkapannya dengan jarak yang memadai
2. Hand sanitizer di area akomodasi pariwisata
3. Tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat
4. Alat pengukur suhu badan (Thermo Gun/ Thermo Scanner) di pintu masuk lobby dan restoran
5. Pemeriksaan suhu tubuh kepada tamu dengan Thermo Gun / Thermo Scanner, dan jika terdeteksi suhu mencapai 37,30C, atau lebih, maka tamu yang bersangkutan akan dirujuk ke pihak terkait untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
6. Masker bagi pengunjung/wisatawan diberikan secara gratis
7. Papan informasi himbauan protokol kesehatan
8. Sarana pembayaran non-tunai
19. Melakukan pembersihan dengan disinfektan terhadap semua peralatan, perlengkapan dan fasilitas yang di sentuh oleh tamu, karyawan dan pihak terkait sebelum dan sesudah digunakan atau setiap 4 jam sekali
10. Menghindari sentuhan fisik pada saat melakukan pelayanan kepada tamu
11. Memiliki sistem pengaturan interaksi dengan jarak minimal 1 meter
12. Memiliki sistem pengaturan antrian dengan jarak minimal minimal 1 meter
13. Memiliki sistem pengaturan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter
14. Memiliki sistem pengaturan kerumunan dengan jarak minimal 1 meter
15. Menetapkan jam operasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Menyediakan pelatihan terhadap karyawan untuk penerapan protocol kesehatan
17. Membentuk petugas khusus pemantau protokol tatanan kehidupan era baru
18. Menyiapkan sistem penanganan kasus emergency
19. Mengatur protokol kesehatan antara lain etika meludah, batuk, dan bersin di area
Adapun area yang diperiksa antara lain adalah seluruh kamar hotel, area publik, serta ruang kerja karyawan. *BTNewspaper/e/pr
