Liburan Hari Raya, Aman, Nyaman dan Bertanggungjawab

Liburan Hari Raya, Aman, Nyaman dan Bertanggungjawab

Share it

Mangupura, BTNp: DALAM situasi krisis, Bali tetap menjadi tujuan berlibur masyarakat Indonesia. Terlebih saat dilonggarkannya aturan bepergian masa pandemic COVID-19. Meski belum dikeluarkan jadual penambahan penerbangan ke Bali di rute domestik, pertumbuhan permintaan diprediksi meningkat signifikan.

Sementara di rute internasional – dengan diperluasnya jangkauan fasilitas visa on arrival khusus wisata — terjadi antrian permintaan pembukaan kembali layanan penerbangan airlines asing dari beberapa negara–, tercatat sampai Minggu, 3 April bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani penerbangan 10 maskapai yaitu. Garuda Indonesia, Singapore Airlines, Jetstar Asia Airways, KLM Royal Dutch Airlines, Scoot Tigerair, Malaysia Airlines, Jetstar Airways,  Qatar Airways,  AirAsia, danTurkish Airlines. Enam (6) daftar negara dalam tujuh (7) rute penerbangan : Jepang (Narita), Australia (Sidney, Melbourney), Singapura, Malaysia (Kualalumpur), Qatar (Doha), Turki (Istambul).

Masa libur hari besar Paskah dan Lebaran 2022, Departemen Perhubungan memprediksi aktivitas mudik akan meningkatkan mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik. Mengantisipasi melonjaknya kasus COVID-19, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Dimohon masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” jelas Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan lebih
lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya,
Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas
antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik
lebaran.

“Data menunjukkan peningkatan kasus COVID-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” papar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan rekam jejak peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu.

“Walaupun sempat melandai, kasus COVID-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian Omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus,” jelasnya.

Pentingnya Booster

Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju COVID-19 di Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 – 2 minggu setelah penyuntikan.
“Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam
membentuk kekebalan,” jelasnya.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi
komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima. Adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

“Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap
maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan
sosial berskala besar seperti mudik,” saran Wiku.

Jujur, Disiplin

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan
berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” jelas Wiku.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik
tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.
Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” imbuh Wiku.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit
komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x
24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan
bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib
didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi
anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.
Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

“Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian,” tegas Wiku. *BTNewspaper


Share it

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *