Perampingan birokrasi kurangi hirarki

Perampingan, Penyederhanaan Birokrasi untuk Mengurangi Hirarki

Share it

Denpasar, BTNp: BERDASARKAN Keputusan Gubernur Bali Nomor 813/04-C/HK/2021 dilaksanakan pelantikan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pengangkatan Jabatan Administrator berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 971/04-/HK/2021, serta Jabatan Pengawas berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 972/04-C/HK/2021.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (Soma Wage Tambir) 3 Januari 2022, oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati serta Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra

Telah dilakukan penyederhaan birokrasi tahap I melalui perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah dari awalnya 49 OPD pada tahun 2018, menjadi 41 OPD. Pada tahun 2021, kembali dilakukan perampingan Tahap  II dari 41 OPD awal menjadi 38 OPD.

Transformasi dan perampingan birokrasi menurut Gubernur tentunya mengurangi ketersediaan jumlah jabatan, sehingga perlu dilaksanakan penataan ulang  penempatan pejabat sesuai kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja.

Pada pelantikan kali ini, mutasi hanya dilakukan dengan pergeseran antar jabatan yang setara, dan tidak ada promosi dari jabatan yang lebih rendah, terhadap 113 pejabat, yang terdiri dari 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 63 Pejabat Administrator (Eselon III), serta 44 Pejabat Pengawas (Eselon IV).

Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mengurangi hirarki dalam proses pengambilan keputusan, sehingga birokrasi bisa bekerja lebih cepat, dan fokus pada hasil yang terukur. Birokrasi harus menjadi dinamis, gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat melalui transformasi organisasi, transformasi manajemen kerja, dan transformasi jabatan; Pola pikir dan pola kerja agar lebih adaptif melalui pola kerja kolaboratif dalam melaksanakan tugas dan tidak terjebak dalam tugas-tugas yang bersifat rutinitas; serta pengelolaan anggaran harus bisa efektif, dan fokus mendukung program prioritas. *BTNewspaper


Share it

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *