Kerja Sama Pemanfaatan Tenun Ikat Endek Bali pada Produk Dior

GUBERNUR Bali, Wayan Koster bersama Senior Vice President General Counsel, Marie Champey melakukan kesepakatan kerjasama untuk mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya pemanfaatan tenun ikat Endek Bali pada produk Dior.
Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) terkait Pernyataan Kehendak antara Pemerintah Provinsi Bali Republik Indonesia dan Christian Dior Couture S.A tentang Kerja Sama Dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, pada, Jumat (8/1) secara virtual yang disaksikan langsung oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Naskah kerja sama yang ditandatangani dalam dua rangkap di Bali dan di Paris serta masing-masing dalam bahasa bahasa Indonesia dan Inggris itu juga menuangkan kesepakatan kerjasama untuk melakukan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Bali produsen tenun ikat Endek, dan di bidang-bidang pendukung yang disepakati para pihak.
Sebelum penandatanganan ini dilakukan, tercatat pada tanggal 25 September 2020, Christian Dior menyampaikan surat kepada Dubes RI di Paris yang berkeinginan menggunakan kain Endek Bali untuk desain koleksi spring/summer 2021. Kemudian pada tanggal 29 September 2020, dilakukan peluncuran koleksi yang dilaksanakan pada peragaan busana di Paris Fashion Week

Sebagai tindak lanjut, Duta Besar RI di Paris mengirim surat kepada Gubernur Bali tanggal 28 September 2020, yang menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan kain Endek Bali oleh Christian Dior. Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengirim surat jawaban kepada Duta Besar RI di Paris, yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan penggunaan kain Endek Bali oleh Christian Dior dapat disetujui dengan memenuhi syarat-syarat, yakni:
Pertama, wastra/kain Endek Bali yang digunakan harus diproduksi oleh para penenun di Bali secara hand made menggunakan alat tradisional cagcag atau alat tenun bukan mesin (ATBM). Kedua, bahwa motif kain Endek Bali sedang dalam proses untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi Masyarakat Bali. Ketiga, tidak diperkenankan menggunakan wastra/kain Endek Bali yang diproduksi di luar Provinsi Bali dengan menggunakan mesin tenun modern atau alat cetak lainnya.
“Mengingat kapasitas produksi penenun kain Endek Bali sangat terbatas dan agar penenun di Bali dapat memenuhi kebutuhan pihak rumah mode Christian Dior Paris, maka pemesanan kain Endek Bali agar dilakukan lebih awal,” ujar Gubernur Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Merujuk dari permohonan tersebut, selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan secara virtual yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, dan pihak Christian Dior untuk membahas permohonan Duta Besar RI di Paris dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait keinginan pihak Christian Dior untuk menggunakan kain Endek Bali sebagai produk busana dan menggunakan motif Endek Bali sebagai produk sepatu dan tas. *BTNewspaper/e/humas
