SaKiRa-ke-3-Tertib

SaKiRa III: Tertib dan Disiplin Aturan Hukum Usaha

Share it

DENPASAR, BTNp: RELAKSASI aturan berkunjung ke Indonesia masa pandemi, mendorong kebangkitan arus perjalanan antar negara. Baik untuk kepentingan bisnis, investasi dan atau kunjungan wisata. Sejumlah penyesuaian regulasi diberlakukan yang mendapat tanggapan positip mau pun  negatif dari konsumen serta pengelola jasa perjalanan.

Meningkatkan “kewaspadaan” semua pihak adalah kewajiban dan keharusan, pasalnya “keamanan” negara –secara IpolEkSosBud HanKam—harus diutamakan. Tertib aturan adalah kunci kelancaran, pasalnya diera digitalisasi, ekosistem digital secara sistem akan berfungsi sebagai garda depan filterisasi keabsahan proses leayanan.  Dan jejak digital tersebut tercatat sepanjang masa, jika diperlukan dapat digunakan pihak- pihak berwenang terkait.

Atas nama hak berusaha, perlakuan khusus dapat dilakukan sepanjang ada komitmen asosiasi dalam melindungi anggotanya yang secara hukum adalah perusahaan legal/resmi. Demikian antara lain kesimpulan hasil diskusi dua bulanan anggota DPD ASITA Bali – Saatnya Kita Bicara—SaKiRa ke-3 di Gedung Pertemuan Disparda Bali, Selasa, 27 September, bertepatan dengan perayaan Hari Pariwisata Dunia ke-42.

SaKiRa ke-3 yang dipimpin SekJen DPD ASITA Bali, Nyoman Subrata menghadirkan pembicara Kakanwil KumHAM Bali, Anggiat Napitupulu, S.S., M.Si,  kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali, Sigit Widodo dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Heny Rusindarti.

Pada kesempatan tersebut KakanwilKumHAM Bali , Anggiat Napitupulu, juga memaparkan surat edaran yang dikeluarkan 23 September — segera  mendapat dukungan payung hukum dari pihak Kemenkeu–, diharapkan makin memudahkan kalangan biro perjalan wisata, tour operator yang “mendatangkan wisatawan, mendatangkan devisa” ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai makin terbuka. Pasalnya, surat edaran tertanggal 23 September tidak hanya menetapkan tambahan warga negara dengan fasilitas visa on arrival (VoA), juga memberikan alternatif mekanisme pengajuan VOA, pembayaran melalui e-banking dan  kartu kredit.

“VOA dapat dibayarkan sebelum keberangkatan atau bayar ditempat dengan risiko antri. Ini salah satu upaya menekan angka antrian pada saat peak kedatangan dan meringakan beban tour operator, “ jelas Anggiat.

Hal calling visa, offshore visa, Kakanwil KumHAM Bali, meminta semua pihak kembali kepada aturan resmi. Anggiat mengingatkan anggota ASITA bahwa pihak Imigrasi hanya mengeluarkan  surat rekomendasi “masuk” ke Indonesia. Ijin masuk diberikan oleh pihak clearance house – terdiri dari sejumlah instansi terkait–. Keabsahan penjamin juga menentukan apakah ijin masuk diberikan atau tidak, serta tatacara pengajuannya.

“Jika surat permohonan ditandatangani HRD manager, yang hadir menghadap saat wawancara selayaknya yang bersangkutan. Bukan staf, pendamping klien,” jelas Anggiat mengingatkan. *BTNewspaper


Share it

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *