Barang Mewah atau Kebutuhan Pokok Transportasi Umum

Catatan INACA: Barang Mewah atau Kebutuhan Pokok Transportasi Umum?

Share it

DENPASAR, BTNp: INDUSTRI penerbangan nasional sesungguhnya industri yang mempunyai pengaruh cukup besar pada perekonomian Indonesia. Menurut Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA), kontribusi industri penerbangan nasional dan sektor-sektor terkait seperti pariwisata dan perdagangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2023 mencapai 62,6 miliar dollar AS atau Rp.1.001,6 trilliun (kurs Rp.16.000,-), setara 4,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jumlah tenaga kerja yang terkait di industri ini totalnya mencapai 6 juta orang.

Dikutip dari laman inaca.or.id , Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan langit industri penerbangan Indonesia selama tahun 2024 masih tidak baik-baik saja. Iklim usaha yang diwarnai persaingan bisnis tajam sebelum pandemi COVID-19 dan kemudian dilanjutkan paparan pandemi COVID-19, dampaknya masih terasa.  Meski pun demikian ada setitik sinar terang yaitu mulai timbul kesadaran terkait pengaruh besar industri penerbangan terhadap perekonomian dan perikehidupan bangsa Indonesia serta adanya perhatian lebih serius dari pemerintah terhadap industri penerbangan nasional.

Menurut catatan INACA, ada beberapa hal yang menjadikan industri penerbangan nasional masih tidak baik-baik saja selama tahun 2024 yaitu: Biaya penerbangan yang masih tinggi, terutama dipengaruhi oleh naiknya nilai tukar Dollar AS terhadap Rupiah. Ditahun 2019 kurs rata-rata 1 dollar AS sebesar Rp.13.901,- sedangkan tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober rata-rata sudah mencapai Rp.15.884,- atau naik 14%.

Naiknya kurs dollar AS, mempengaruhi harga avtur, harga spareparts, sewa pesawat dan komponen lainnya yang menggunakan acuan mata uang dollar AS. Kondisi yang secara signifikan naiknya beban biaya operasional maskapai penerbangan. Sementara belum dilakukan revisi peraturan terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) dengan mengikuti kenaikan biaya penerbangan dari tahun 2019 ke tahun 2024.

Masih berlakunya aturan bea masuk bagi sebagian besar spareparts pesawat. Terdapat 472 HS Code spareparts pesawat dan baru 123 HS Code mendapat bea masuk 0%. Masih ada 349 HS Code atau sekitar 74% dengan jumlah 22.349 part number yang masih dikenakan bea masuk 2,5% hingga 22,5%. Adanya backlog pesawat dan spareparts secara global dampak dari pandemi COVID-19 sehingga mempengaruhi jumlah pesawat yang tersedia dan siap untuk terbang (airwhorthy).

Menurut Ketua Umum INACA, turunnya daya beli masyarakat, berakibat berkurangnya jumlah penumpang pesawat maskapai berjadwal rute domestik. Tercatat pada periode Januari – September 2024, data sementara penumpang pesawat maskapai berjadwal rute domestik berjumlah 44.3 juta penumpang, lebih rendah 10% dari periode Januari – September 2023 sebesar 49.2 juta penumpang.

Keselamatan

INACA juga melihat, kondisi keselamatan penerbangan sedikit menurun —dikhawatirkan akibat dari kondisi finansial maskapai melemah–. Menurut data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pada Januari – Desember tahun 2023 jumlah kecelakaan sebanyak 9 (Sembilan) kali dan kejadian serius sebanyak 13 kali. Sedangkan di bulan Januari – awal bulan Desember tahun 2024, jumlah kecelakaan sebanyak 9 (Sembilan) kali dan kejadian serius sebanyak 15 kali. Mengingat pada tahun 2024 data yang dicatat belum penuh 1 tahun dan jumlah penerbangan yang lebih sedikit dibanding 2023, maka persentase keselamatan penerbangan 2024 menurun dibanding 2023.

Namun demikian, kata Denon, INACA melihat setitik sinar terang, terutama adanya kebijakan pemerintah pada tahun 2024 yang mempengaruhi industri penerbangan nasional, yaitu diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan —Permendag no. 3 tahun 2024 pada bulan Maret 2024—  yang membebaskan industri penerbangan dari kebijakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) impor spareparts pesawat.

Diterbitkannya surat i Deputi Gubernur BI no. 26/1/DpG-DKSP/Srt/B tentang Penundaan Implementasi Kewajiban Penggunaan Rupiah bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal yang berlaku dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juni 2026. Dibahasnya permasalahan industri penerbangan secara komprehensif oleh pemerintah, mulai dari bisnis dan operasional penerbangan sampai dengan hal-hal pendukungnya.

Pemerintah berupaya menggairahkan bisnis penerbangan dengan memberikan diskon biaya kebandarudaraan (PJP4U dan PJP2U) serta pengurangan fuel surcharge dipadukan dengan diskon harga avtur selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sehingga dapat menurunkan harga tiket pesawat domestik rata-rata sebesar 10%.

Barang Mewah atau Transportasi Umum

Menyikapi kondisi industri penerbangan selama tahun 2024, INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional, beranggotakan maskapai penerbangan berjadwal, maskapai tidak berjadwal (carter), maskapai penerbangan kargo dan maskapai penerbangan perintis mengharapkan peningkatan perhatian pemerintah untuk melanjutkan kembali pembahasan permasalahan industri penerbangan secara komprehensif.

Peningkatan perhatian terhadap kondisi finansial maskapai penerbangan terutama maskapai penerbangan berjadwal dan perintis, mengingat maskapai ini sebagai aktor utama di industri penerbangan yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia. Khususnya penerbangan perintis untuk masyarakat di pelosok-pelosok tanah air dengan melakukan perbaikan peraturan dan kebijakan yang berlaku saat ini.

INACA, meminta ketegasan pemerintah terkait posisi bisnis penerbangan (transportasi udara), apakah termasuk barang mewah atau sebaliknya termasuk barang kebutuhan pokok transportasi umum bagi masyarakat. Hal tersebut, berpengaruh terhadap pajak-pajak yang dikenakan dan akhirnya dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk harga tiket.

Saat ini transportasi udara dikenakan berbagai pajak dan bea masuk, tidak seperti transportasi umum di darat dan lautan yang mendapatkan relaksasi pajak dan bea masuk. Pada posisinya, transportasi udara sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang wilayahnya berbentuk kepulauan, baik untuk melancarkan pergerakan orang mau pun barang ke seluruh pelosok tanah air sehingga mempunyai multiplier effect besar terhadap perekonomian nasional.

INACA juga meminta peningkatan perhatian lebih serius dalam implementasi safety management system (SMS) dan peningkatan safety culture dalam operasional penerbangan dari semua stakeholder . Baik itu regulator (pemerintah), operator penerbangan (maskapai, bandara, MRO dll), dan masyarakat, mengingat kondisi keselamatan penerbangan global dan nasional yang menantang pada akhir-akhir ini. Dan adanya kekhawatiran backlog beberapa spareparts penting pesawat yang banyak dioperasikan maskapai penerbangan.

Berharap di tahun 2025 dan seterusnya, industri penerbangan nasional dapat menjadi lebih baik dan sehat sehingga mempunyai multiplier effect yang lebih besar pada perekonomian dan perikehidupan bangsa Indonesia, demikian disampaikan Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja . *BTNewspaper


Share it

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *